Kabar24.com, JAKARTA -- Persidangan kasus suap hakim PTUN Medan sempat diwarnai permintaan OC Kaligis agar Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana mundur. Hal itu disampaikan Kaligis di hadapan majelis hakim.
Kaligis merasa Jaksa Yudi memberikan komentar kepada media yang mengarah pada upaya memberatkan hukuman dirinya.
"Bukan saya mendramatisir. (Saya minta) Jaksa Yudi mengundurkan diri dari sidang yang mulia ini," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Ketua Majelis Hakim meminta Kaligis untuk menyampaikan keberatannya tersebut pada pimpinan komisioner KPK selaku atasan Jaksa Yudi. Hal tersebut karena Jaksa Yudi bersidang dengan perintah atasannya dan bukan menjadi kewenangan majelis.
"Bisa disampaikan ke pimpinannya. Dia bertugas karena perintah. Karena ini berkaitan dengan tugas, Majelis tidak ada kewenangan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
JPU mendakwa OC Kaligis pada Senin (31/8/2015) menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis. Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.