Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP HAKIM PTUN: Eksepsi Kaligis Ditolak, Senin Depan Sidang Hadirkan Saksi Gary dan Evy

Sidang Kaligis akan dilanjutkan kembali Senin (28/9/2015) dengan menghadirkan tiga orang sebagai saksi yaitu M Yagari Bhastara alias Gary, Yurinda atau Inda, dan juga Evy Susanti.
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan oleh OC Kaligis dan kuasa hukumnya.

Majelis hakim memerintahkan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang Kaligis akan dilanjutkan kembali Senin (28/9/2015) dengan menghadirkan tiga orang sebagai saksi yaitu M Yagari Bhastara alias Gary, Yurinda atau Inda, dan juga Evy Susanti.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan Kaligis dan tim penasihat hukumnya dianggap tidak beralasan. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap sudah sah menurut hukum dan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.

"Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat digunakan untuk memeriksa dan menagdili terdakw OC Kaligis," kata Hakim Sumpeno.

OC Kaligis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan suap sejumlah Sin$ 5.000 dan US$ 27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper