Kabar24.com, JAKARTA --"Jurus" ngambek mantan ketua MK Akil Mochtar yang menolak memberikan kesaksian karena rekening dia dan keluarganya masih diblokir nampaknya direspons hakim dan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim memutuskan untuk menangguhkan sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Akil Mochtar dalam persidangan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Akil seakan menang, karena pihak Jaksa Penuntut Umum KPK yang tetap meminta Akil sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Rusli Sibua akan menyampaikan permintaan pembukaan rekening Akil pada pimpinan KPK.
"Menangguhkan Akil Mochtar menjadi saksi sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekening dirinya juga rekening istri dan anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.
Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.
Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.