Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAJI: Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali tidak dapat diterima dan tetap akan melanjutkan pemeriksaan sidang pokok perkara.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali tidak dapat diterima dan tetap akan melanjutkan pemeriksaan sidang pokok perkara.

"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Ketua MajelisHakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).

Mantan Menteri Agama tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.

Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.

"Saya jadi tersangka dasarnya apa? Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu baru disita tanggal 28 Mei 2015 berarti setahun 6 hari," ujar Suryadharma ketika ditemui usai sidang Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper