Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali tidak dapat diterima dan tetap akan melanjutkan pemeriksaan sidang pokok perkara.
"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Ketua MajelisHakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).
Mantan Menteri Agama tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.
Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.
"Saya jadi tersangka dasarnya apa? Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu baru disita tanggal 28 Mei 2015 berarti setahun 6 hari," ujar Suryadharma ketika ditemui usai sidang Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.