Kabar24.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Suryadharma Ali tetap mengusahakan agar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa bersaksi dalam persidangan mantan Menteri Agama tersebut.
"Itu masih tetap kita upayakan. Untuk bicara juga akan kita harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kita juga kan enggak fokus ke SBY saja," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).
Mantan Menteri Agama tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.
Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi pada 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK mobil Mercedez Benz.
Pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 juga diduga digunakan terdakwa untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR RI memberangkatkan calon jamaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi.
Hingga saat ini, Suryadharma Ali terus mempertanyakan alasan penetapannya menjadi tersangka.