Kabar24.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, terkait kasus keterangan saksi palsu ke Kejaksaan
Dengan pelimpahan itu, tugas polisi mengusut kasus telah selesai.
"Ya, begitulah. P21 [berkas lengkap] dilimpahkan tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito di Bareskrim, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Bambang mengungkapkan pelimpahan itu merupakan suatu proses hukum, yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap alias P21 tentu sesuai peraturan harus ada pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Dia juga memastikan barang bukti kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Direktur Tipideksus enggan berspekulasi soal penahanan BW. Menurut dia hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan. "Saya tidak tahu, itu kan yang sana nanti, kewenangan Kejaksaan," katanya.
Bambang mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan saat ini karena BW sebelumnya mengajukan praperadilan, sehingga polisi harus menghomatinya. Begitu praperadilan selesai, maka pihaknya pun segera menunaikan perintah Kejaksaan. "BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," katanya.