Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Bungkam" Hakim PTUN Medan, OC Kaligis Minta Evy Sediakan 30 Ribu Dolar AS

Evy Susanti, rela mengeluarkan uang hingga US$30 ribu untuk mencegah Gatot Pujo Nugroho, suaminya yang juga Gubernur Sumatra Utara, dipanggil Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Evy Susanti, rela mengeluarkan uang hingga US$30 ribu untuk mencegah Gatot Pujo Nugroho, suaminya yang juga Gubernur Sumatra Utara, dipanggil Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara.

"Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya," ujar Evy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Evy, uang ribuan dolar tersebut dikeluarkannya atas permintaan dari pengacara OC Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Pemerintah Sumatra Utara melalui pengacara OC Kaligis mengajukan gugatan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakaan Dana Bagi Hasil (DBH) pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara.

"Pak OC selalu mintanya dalam dolar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah," ujar Evy.

Merujuk pada berkas dakwaan OC Kaligis, dolar-dolar yang dikeluarkan Evy berpindah tangan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Tripeni Irianto Putra selaku ketua Majelis Hakim mendapat US$15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mendapat US$5 ribu, serta terdakwa Syamsir Yusfan sebagai panitera mendapat jatah US$2 ribu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper