Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menyatakan tidak dapat menjelaskan secara detail penghasilan yang didapat per bulannya.
"Ya saya tidak dapat merinci, setiap bulannya dikumpulkan di BAKD," ujar Fuad Amin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/9/2015).
Selain menerima gaji pokok sebagai Bupati sebesar Rp6 juta/bulan, Fuad juga mengaku mendapat tunjangan jika melakukan perjalanan keluar kota. "Seingat saya catatannya Rp108 juta - 119 juta/bulan. Jika banyak perjalananan. Saya simpan di keuangan saya (istri)," tambahnya.
Selain sebagai Bupati Bangkalan, Fuad juga memiliki beberapa penghasilan lain seperti penghasilan yang diperoleh dari Marta Jasa, Saikona, Undangan Ceramah, Bisnis besi dan dari memberikan jemaah umroh pada travel agent.
Penghasilan yang didapat Fuad dari ruko-ruko di kawasan makam Syaichona Cholil di Jalan Marta Jasa sekitar Rp400 juta - Rp500 juta/bulan setelah dipotong dengan maintenance dan gaji karyawan Marta Jasa.
Fuad Amin juga mendapat tambahan penghasilan dari pemberian jemaah haji ke travel agent dan undangan ceramah. Namun, Fuad tidak menyebutkan secara detail berapa nilai yang dia dapatkan dari dua sumber ini.
Dari bisnis besi, Fuad cukup banyak mendapatkan tambahan penghasilan. Dia menambah sekitar Rp4 miliar-Rp5 miliar/bulan dari bisnis ini.