Kabar24.com, JAKARTA - Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan mengaku menerima uang dari Antonius Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Hal tersebut diakui Fuad dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Fuad amin menampik jika dirinya meminta uang tersebut dari Bambang. Menurut Fuad, uang tersebut merupakan hadiah yang diberikan Bambang kepadanya.
"Uangnya itu mungkin Pak Bambang untuk memberi sagu hati (untuk membuat senang)," ujar Fuad dalam persidangan.
Menurut Fuad, dirinya menerima empat kali uang dari Bambang. Selama dua bulan terakhir menjadi bupati Bangkalan, Fuad menerima Rp600 juta dari Bambang. Setelah lengser dari jabatannya, Bambang masih memberikan uang kepada Fuad melalui Abdul Rouf.
"Semua uang yang diterima saya itu ada. Tapi tidak saya gunakan. Saya tidak pernah meminta," tambah Fuad Amin.
Selain itu, Fuad menolak jika dikatakan menerima fee dari PT MKS karena telah memudahkan izin usaha gas alam di Bangkalan. Dalam berkas dakwaan, suap berawal saat PT MKS akan membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan.
Saat itu Perusahaan Daerah Sumber Daya pun ingin melakukan hal yang sama. Bambang selaku Direktur PT MKS meminta Fuad untuk membantu. Selain itu, Fuad juga memuluskan permohonan penyaluran gas alam ke Gili Timur.