Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Keputusan Ahok Digugat Di Pengadilan

Lima nelayan menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta yang memberikan izin pelaksanaan proses tersebut kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
JAKARTA -- Lima nelayan menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta yang memberikan izin pelaksanaan proses tersebut kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Lima nelayan tersebut adalah Gobang, Muhammad Tahir, Nur Saefpudin, Tri Sutrisno dan Kuat, yang di antaranya tinggal di Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara. Kelimanya mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Gubernur No.2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
 
Gugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang Jakarta Timur pada 15 September. Kelimanya juga diwakili oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.
 
"Gugatan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Ahok," kata Muhammad Taher, salah seorang nelayan mengatakan dalam keterangan bersama, Rabu (16/9).
 
Dia menuturkan proses reklamasi menyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan sesuai dengan UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, syarat itu juga diatur dalam UU Tata Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Taher memaparkan reklamasi tersebut telah bertentangan dengan sejumlah aturan di antaranya adalah Perpres No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5/2012 tentang Jenis Rencana Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL.
 
Marthin Hadiwinata, dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan keputusan Ahok juga dinilai bertentangan dengan UU Perpres No.122/ 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; PP No. 26/ 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan; serta UU No.31/2004 tentang Perikanan.
 
Marthin menuturkan penggugat menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup karena kepentingan penggugat telah dilanggar dengan adanya Keputusan Gubernur No.2238/2014 tersebut. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk mencabut keputusan tersebut dan memerintahkan kepada pemerintah DKI untuk melakukan pengembalian fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.
 
Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya tak mempermasalahkan gugatan lima nelayan tersebut. Dia menuturkan pengadilan yang akan memutuskan terhadap kasus tersebut.
 
"Makanya lebih baik gugat, nanti di pengadilan bisa dibuktikan semua. Kalau sekarang jadi liar, orang nggak ngerti baca berita jadi betul. Kalau ternyata di pengadilan itu nggak betul, kita malah bisa gugat balik," kata Basuki dalam keterangan resminya.
 
Dia menuturkan reklamasi merupakan upaya untuk membersihkan laut dari pencemaran, sesuai dengan konsep yang dilakukan negara lainnya. Menurut Ahok, reklamasi juga digunakan sebagai upaya ketahanan pangan akibat terbatasnya lahan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper