Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman dengan gubernur dan bupati wilayah perbatasan negara se-Kalimantan.
"MoU dengan para gubernur dan bupati di wilayah Perbatasan Kalimantan dimaksudkan sebagai titik awal dari langkah nyata Kementerian Desa dalam merealisasikan pembangunan perbatasan di seluruh Indonesia," ujar Menteri Desa Marwan Jafar dalam siaran pers, Kamis (17/9/2015).
Marwan menuturkan pembangunan kawasan perbatasan secara tegas menggunakan dua pendekatan yang disetarakan. Yakni pendekatan keamanan (security approach) dan kesejahteraan (prosperity approach) serta UU No.6/ 2014.
Dengan konsep Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI), Marwan berharap dapat meningkatkan kinerja pembangunan desa-desa menjadi setara atau lebih maju seperti perkotaan.
Adapun pelaksanaan konsep PKBI akan dimulai dengan pembangunan kawasan perbatasan darat di empat provinsi daerah perbatasan. Di antaranya Provinsi Kalimantan Barat dengan Serawak-Malaysia, Provinsi Kalimantan Timur dengan Sabah-Malaysia, Provinsi Papua dengan Papua Nugini (PNG) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste.