Kabar24.com, JAKARTA -- KPK meminta agar pemerintah tidak mengabaikan pendapat KPK terkait RUU KUHP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU KUHP tersebut saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK dengan rancangan RUU yang baru.
Pihak KPK nantinya akan memberikan daftar isian masalah dan kaitannya dengan kewenangan KPK.
KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang mengajak KPK untuk ikut serta memberikan masukan terkait revisi KUHP.
Namun, KPK berharap pemerintah juga dapat memperhatikan pendapat yang diberikan.
"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang tapi pendapatnya gak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2015).
Kewenangan penindakan KPK selama ini diatur secara khusus dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
Dengan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP, fungsi penindakan oleh KPK, seperti penyidikan dan penuntutan, akan dialihkan ke Polri dan kejaksaan.
Hal tersebut berdampak pada kewenangan yang dimiliki KPK.