Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memanggil tiga orang PNS untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2014 atau RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau.
Tiga orang PNS tersebut dipanggil sebagai saksi untuk A Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Tiga orang PNS yang dipanggil KPK yakni, H Suwarno (PNS Setda Provinsi Riau), Said Saqlul Amri (PNS Pemprov Riau), Wan Amir Firdaus (Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau).
"Ada jadwal pemeriksaan saksi untuk tersangka AK," ujar Yuyuk Andriati, Plh Biro Humas KPK, Selasa (15/9/2015).
A Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif terkait dengan RAPBDP tahun anggaran 2014 atau RAPBD tahun anggaran 2015.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari 2015 lalu.
Sebagai penerima suap, A Kirjauhari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Sedangkan Annas Maamun sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.