Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Kejaksaan masih bungkam terkait nama yang dijadikan tersangka untuk kasus dugaan pidana penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Victoria masih dicari tersangkanya ya, seperti tadi, kita harus hati-hati. Sekarang pun kita digugat sudah kan, apalagi kalau kita buru-buru tetapkan," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Tak mau kecolongan, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi.
"Sudah dicegah oleh Kejagung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-183/D/Dsp.3/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015 berlaku selama 6 bulan." ujar Herianto Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2015).
Satu dari empat nama yang dicegah keluar negeri adalah Lislilia Jamin, Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT. VSI) yang sudah tiga kali dipanggil pihak Kejagung namun selalu mangkir.
Pencegahan keluar negeri tersebut mengindikasikan adanya status calon tersangka pada empat orang tersebut.
Hal tersebut dibahas pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 31 tahun 2013 pasa 28 ayat 1 huruf b.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa nama yang ditolak permintaan keluar negerinya oleh pihak imigrasi adalah mereka yang tercantum dalam daftar pencegahan dan sedang dalam penyidikan pihak terkait.
Sementara itu, akibat melakukan penggeledahan, Kejagung dituding telah salah geledah dan dituntut ganti rugi material dan immaterial hingga ratusan triliun rupiah. Selanjutnya, silakan baca Dituding Salah Geledah, Kejagung Dituntut Ganti Rugi Triliunan. Ini Komentar Jaksa Agung.