Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PTUN MEDAN: Evy Susanti Tak Mau Ditanya Tentang Suap Interpelasi

Istri Gubernur Sumatra Utara, Evy Susanti,keberatan memberikan jawaban saat ditanya wartawan tentang dugaan suap terkait penyampaian hak interpelasi DPRD Sumut terhadap suaminya, Gatot Pujo Nugroho.
Istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean
Istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatra Utara, Evy Susanti,keberatan memberikan jawaban saat ditanya wartawan tentang dugaan suap terkait penyampaian hak interpelasi DPRD Sumut terhadap suaminya, Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu terlontar saat Evy usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

"Soal PTUN-lah. Kan saya cuma kasus PTUN. Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai," ujar Evy saat keluar dari Gedung KPK, Jumat, (11/9/2015).

Evy Susanti diduga sebagai orang yang membiayai uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar gugatan perkara terkait dana bantuan sosial provinsi tersebut dimenangkan.

Saat dikonfirmasi soal dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatra Utara terkait hak interpelasi, Evy enggan berkomentar.

"Jangan Interpelasilah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke Bapak saja," tambah Evy menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Evy, dirinya ingin kooperatif dengan KPK. Hal tersebut dilakukannya agar kasus yang saat ini menjeratnya bisa segera selesai.

Selain Evy, dua tersangka kasus suap PTUN Medan juga diperiksa KPK hari ini. Mereka adalah Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putra.

Sementara itu, berkas pengacara OC Kaligis dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sudah dilimpahkan ke penuntutan.

OC Kaligis sudah membacakan nota keberatan pribadi dan begitu pula dengan kuasa hukumnya atas dakwaan yang dikenakan kepadanya di hadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper