Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Masih dihitung kerugian negara. Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Johan Budi, kasus ini masih ada kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.