Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat meminta pembangunan kawasan industri sedikitnya seluas 5 ribu hektare di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dimasukkan ke program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Hal itu mencuat ketika pertanyaan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suparta, Direktur PT Indo Mineral saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Adriansyah.
Adriansyah, politisi PDIP yang sudah dipecat dari keanggotaan di DPR, juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Laut periode 2003-2008 dan 2008-2013.
JPU Budi Sarumpaet mengatakan, Suparta, yang kenal dengan Adriansyah, dimintakan tolong oleh Andrew terkait dengan masalah administrasi proses kegiatan pertambangan. Selain itu, Andrew juga menginginkan pembangunan kawasan industri di Kecamatan Kintap, masuk ke dalam program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Usai Adriansyah tak menjabat bupati, Bambang Alamsyah, anak Adriansyah, menjabat Bupati Tanah Laut periode 2013-2018. Adriansyah menjadi anggota DPR sebelum ditangkap pada April lalu.
"Adriansyah sendiri anggota DPR dari PDIP, pada saat Andrew Hidayat berharap memasukkan rencana pembangunan kawasan industri di Kintap melalui saudara Hasto," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Pelabuhan
Kabupaten Tanah Laut terdiri dari 11 wilayah kecamatan dengan total luas wilayah daratan 363.135 Ha.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, peruntukan lahan bagi industri besar pengolahan hasil perkebunan dan pertambangan ditempatkan di Kecamatan Jorong dan Kintap seluas 4.357 Ha.
Suparta mengatakan, permintaan tolong itu juga terkait dengan rencana pembuatan Pelabuhan Samudra—yang rencananya termasuk dalam kawasan industri itu— untuk kegiatan batu bara di kabupaten tersebut. Proses administrasi terkait dengan persoalan administrasi itu berkaitan dengan Bupati Tanah Laut kini, Bambang Alamsyah.
Terkait dengan kawasan industri, Suparta mengatakan Andrew menginginkan program itu dimasukkan ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Andrew menginginkan program itu bisa termasuk dalam program pemerintah melalui Hasto.
Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada April, KPK menangkap Adriansyah dan Andrew Hidayat di Bali, ketika kongres PDIP tengah berlangsung.
Usai sidang, Adriansyah membenarkan ada rencana pembangunan kawasan industri tersebut di Kintap. Walaupun demikian, infrastruktur itu hingga kini belum dibangun.
Bisnis mengonfirmasi ke Sektretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tadi malam dan mengirimkan pesan singkat. Namun, nada sambung telepon politisi PDIP itu tak aktif.