Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Korupsi Bupati Empat Lawang Lengkap

Berkas perkara Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Istrinya Suzana Budi Antoni sudah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik KPK dan siap dilimpahkan ke proses penuntutan alias P21.
Panitera Mahkamah Konstitusi MK Kasianur Sidauruk (tengah) keluar seusai diminta keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2015). Kasianur Sidauruk diperiksa sebagai saksi dalam kasus baru penanganan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumsel pada 2013 di MK yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar./Antara
Panitera Mahkamah Konstitusi MK Kasianur Sidauruk (tengah) keluar seusai diminta keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2015). Kasianur Sidauruk diperiksa sebagai saksi dalam kasus baru penanganan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumsel pada 2013 di MK yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Istrinya Suzana Budi Antoni sudah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik KPK dan siap dilimpahkan ke proses penuntutan alias P21.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Budi Antoni dan Suzana, Rabu (2/9/2015).

Lokasi persidangan untuk pasangan suami istri yang tersangkut kasus ini kemungkinan akan digelar di Jakarta, tempat kejadian perkara. "Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta." ujar Sirra.

Perkara Budi Antoni dan istrinya Suzana dijadikan satu berkas perkara dan akan disidangkan secara bersamaan.

Budi Antoni dan Suzana hadir memenuhi jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Pasangan suami istri ini terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berdua tidak ingin bicara banyak soal pemeriksaannya.

Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia diduga memberikan uang senilai Rp10 miliar dan US$500.000. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan US$500.000 ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper