Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso masih berkantor seperti biasa meski dikabarkan dicopot dari jabatannya.
Dia tetap menerima kedatangan Serikat Pekerja PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Pelabuhan, Rabu (2/9/2015).
Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan kedatangannya diterima langsung oleh Budi Waseso. Nova yang didampingi pengacara dan anggota JICT tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami bertemu Pak Budi Waseso didampingi Wakil Direktur II Ekonomi Khusus," kata Nova saat keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.20 WIB.
Menurut Nova, dalam pertemuan tidak ada disinggung soal Budi Waseso yang harus lepas jabatan. Pertemuan berjalan lancar, kata Nova, dan Budi Waseso menanggapi permintaan SP JICT dengan positif.
"Raut wajahnya biasa saja dan masih tersenyum," kata Nova.
Kabar Budi Waseso dicopot beredar pagi ini setelah Kapolri menemui Presiden Joko Widodo tadi malam. Budi Waseso disebut dicopot karena "menghambat upaya pertumbuhan ekonomi."
SP JICT sendiri mendatangi Bareskrim untuk memberi dukungan pada penyidik Polri yang sedang menangani kasus korupsi di PT Pelindo II.
Bareskrim menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015. Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Pelindo RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan crane.
Dari hasil geledah, penyidik mengangkut 26 bundel dokumen, di antaranya audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino. Tak hanya itu, mereka juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002, Pelabuhan Tanjung Priok.
Crane yang dibeli Pelindo seharusnya disebar ke delapan pelabuhan: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun, hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. Bareskrim menaksir kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.