Kabar24.com, JAKARTA -- Betti Alisjahbana selaku juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK tidak ingin berkomentar tentang gagalnya Jimly Asshiddiqie yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Betti, yang lolos namanya untuk diserahkan ke Presiden adalah mereka yang memenuhi kriteria untuk menjadi calon pimpinan KPK.
"Kami tidak memberikan komentar spesifik untuk masing-masing individu, secara umum kami memilih berdasarkan lima kriteria yakni integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman," kata Betti, ketika dihubungi, Selasa (1/9/2015).
Betti menjelaskan, pansel menilai hasil wawancara, tes kesehatan, dan catatan lainnya. Catatan tambahan tersebut meliputi rekomendasi dari sejumlah institusi seperi Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, dan ICW.
Jimly maju sebagai calon pimpinan KPK bukanlah tanpa pengalaman.
Jimly tercatat tengah aktif sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) dan Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).
Jimly juga diberi amanat Presiden Joko Widodo menjadi bagian dari Tim Sembilan, yang bertugas menyelesaikan konflik KPK dan Polri.
Pakar hukum tata negara ini juga tengah menduduki kursi anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI) sejak tahun 2010.
Jimly mendapat gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Dia kemudian menempuh pendidikan magister dan doktor dari Universitas yang sama.
Selanjutnya, Jimly melanjutkan studinya di Harvard Law School, Cambridge, Massachussett.