Bisnis.com, Jakarta— Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai penggeledahan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke ruangan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II R.J. Lino pada Jumat (28/8/2015) telah sesuai dengan prosedur di mana pengadilan telah mengeluarkan surat penggeledahan. Selanjutnya, dia menyerahkan urusan pemeriksaan Lino ke Bareskrim.
“[Pemeriksaan Lino] urusannya Kabareskrim. Yang dicari tentang pengadaan barang dan jasa. [Kalau tuntut balik] ya, boleh saja,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Gedung BPPT Jakarta, Senin (31/8/2015).
Pada pertemuannya dengan Rizal, dia membahas mengenai regulasi di kepelabuhanan yang perlu diperbaiki. Selanjutnya, dia menyerahkan data yang berhasil dihimpun oleh kepolisian pada masing-masing tahapan kontainer di pelabuhan seperti pre clearance, custom clearance, dan post clearance.
Dia meyakini dengan data tersebut akan terdeteksi proses yang menghambat kontainer keluar dari pelabuhan.
“Yang pre ini ada 18 kementerian atau lembaga, kemudian di custom clearance ada bea cukai, kemudian post clearance itu ada Pelindo. Silakan nanti disitu dilihat proses mana yang menghambat dwelling time. Di situ bisa dipelajari,” terangnya.