Bisnis.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengimbau calon wali dan wakil wali kota Depok yang berasal dari PNS dan anggota DPRD untuk segera mengundurkan diri.
"Pengunduran diri selambat-lambatnya dua bulan sejak penetapan pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di sela penetapan pasangan calon di kantor KPU Depok, Senin (24/8/2015).
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Pilkada Depok diikuti oleh dua pasangan calon yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.
Babai Suhaimi seperti diketahui merupakan anggota DPRD Kota Depok. Dia mengklaim sedang mengurus pengunduran diri tersebut. "Tinggal diserahkan berkas pengunduran dirinya," kata Babai.
Sementara itu, Idris Abdul Shomad adalah PNS pengajar di salah satu perguruan tinggi. Dia mengatakan akan segera mengajukan pengunduran diri tersebut pada Kementerian Agama dan Kementerian Riset Dikti.
Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mensahkan pasangan calon wali dan wakil wali kota Depok yakni Dimas-Babai dan Idris-Pradi.
KPUD Depok: Identitas PNS & DPRD Pasangan Cawalkot Harus Ditanggalkan
Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengimbau calon wali dan wakil wali kota Depok yang berasal dari PNS dan anggota DPRD untuk segera mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Tembok Pembatas Jalan Tol Serpong-Cinere Ambrol, Imbas Hujan Deras
58 menit yang lalu