Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menanggapi ringan pernyataan peserta seleksi calon pimpinan KPK, Hakim Alexander Marwata, yang menilai dakwaan KPK asal-asalan.
Alexander merupakan salah satu dari 19 calon pimpinan KPK yang hari ini, Senin (24/8/2015) menjalani tahapan wawancara terbuka di kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Kritik Alexander disampaikan saat ia ditanya komentarnya tentang KPK saat wawancara akhir atas dirinya berlangsung.
Pelaksana Tugas pimpinan KPK Indryanto Seno Adji menegaskan hal tersebut hanya pada soal pemahaman teknis dan teoritis yang ada.
"Ini soal pemahaman teknis dan teoritis saja kok, terlepas pengalaman yg ada." ujar Indryanto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Indryanto menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan Hakim Alexander tergolong wajar.
Selain itu, menurut Indryanto yang memiliki pengalaman sebagai pengajar para hakim, bagi seorang hakim ad hoc, sebelum mendapat sertifikat tipikor maka harus lebih beradaptasi terkait masalah dakwaan dan putusan.
"Jadi kritikannya adalah wajar terhadap ketidakpahamannya atau kompleksitasnya bentuk-bentuk surat dakwaan." terang Indryanto.
Indryanto menjelaskan, jaksa KPK justru telah memiliki pengalaman teknis pembuatan dakwaan.
Ia menambahkan, wajar apabila ada pihak tertentu yang sulit mengadaptasi bentuk dakwaan yang ada.
"Jaksa KPK justru sudah puluhan tahun memiliki pengalaman teknis pembuatan dakwaan. Dari bentuk yang paling sederhana sampai yang sifatnya kompleksitas tersebut, sehingga wajar saja bagi pihak tertentu yang sulit mengadaptasi bentuk-bentuk dakwaan tersebut." tambahnya.
Hakim Alexander Marwata telah menjadi hakim ad hoc tipikor sejak 2011. Ia memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan pernah menjadi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).