Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus mengusut kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis dan orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Demi mengusut lebih dalam kasus tersebut, hari ini, Senin (24/8/2015) KPK menjadwalkan memeriksa tersangka M Yagari Bhastara atau Gerry dan dua orang saksi, salah satunya adalah staf magang di kantor pengacara OC Kaligis.
Gerry ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil dijaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Sebagai seorang pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Selain memeriksa Gerry sebagai tersangka, ada dua orang saksi yang berasal dari kantor OC Kaligis.
Saksi tersebut yaitu Siska, staf magang pada kantor pengacara OC Kaligis serta Aldila Chereta Warganda, pengacara yang bekerja di kantor pengacara kondang tersebut.
Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Gerry.
"Ada pemeriksaan saksi hari ini untuk MYB." ujar Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan pemberitaan KPK, Senin (24/8/2015).
Hingga saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus ini, termasuk ayah Velove Vexia, OC Kaligis, dan orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.