Kabar24.com, JAKARTA - Sidang praperadilan OC Kaligis sudah diputus gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pokok perkara Kaligis yang sedianya dilakukan tanggal 20 Agustus yang lalu tetap akan berlangsung. Sidang telah dijadwalkan ulang pada Kamis (27/8/2015).
Putusan hakim praperadilan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak KPK. Indryanto Seno Aji, Plt. KPK, mengatakan saat ini perkara Kaligis sudah ada pada kewenangan hakim.
"Kalau OCK tetap tidak mau sidang [pokok perkara], sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Indryanto, Senin (24/8/2015).
Hakim menggugurkan permohonan praperadilan Kaligis karena berkas pokok perkara pengacara kondang tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Status Kaligis pun saat ini sudah bukan lagi tersangka tetapi sudah menjadi terdakwa.
Kaligis telah ditahan terkait kasus suap pada hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Kasus ini awalnya menyeret M Yagari Bhastara atau Gerry selaku anak buah Kaligis.
Selain itu ada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan. Orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pun turut terlibat dalam kasus ini.