Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh pihak OC Kaligis terhadap KPK.
Gugatan praperadilan diajukan pihak OC Kaligis, karena menganggap proses penangkapan pengacara kondang tersebut tidak sesuai peraturan.
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim Suprapto dalam sidang ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Hakim menggugurkan permohonan praperadilan Kaligis karena berkas pokok perkara pengacara kondang tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan sedianya digelar sidang perdana pokok perkara Kamis (20/8/2015).
Status Kaligis pun saat ini sudah bukan lagi tersangka, namun sudah menjadi terdakwa lantaran pokok perkaranya sudah diperiksan hakim pengadilan negeri.
"Status pemohon bukan lagi tersangka, namun terdakwa," jelas Hakim Suprapto.
"Karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan tetentuan padal 8 KUHAP ayat 1 UU no 8 tahun 81 tentang KUHAP, permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur," ujarnya sambil mengetok palu tanda putusan telah dibuat.