Kabar24.com, JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa pengacara OC Kaligis, Kamis (20/8/2015), ditunda hingga Kamis (27/8/2015) dengan mempertimbangkan kesehatan Kaligis.
Setelah membuka skors sidang, majelis hakim menetapkan persidangan pengacara OC Kaligis ditunda dan majelis hakim memberikan izin agar Kaligis bisa diperiksa oleh dokter IDI.
"Sidang ditunda hingga Kamis 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB, agar KPK bisa menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal yang tersebut." kata ketua majelis hakim, Sumpeno.
Sebelumnya, pihak keluarga telah meminta izin ke KPK agar Kaligis bisa mendapat kesempatan untuk melakukan pemeriksaan medis ke RSPAD selama 3 hari.
Namun, niat keluarga tersebut belum mendapat tanggapan positif oleh KPK. Keluarga khawatir akan kesehatan Kaligis dalam kondisi tak baik akan semakin parah, jika tidak segera mendapat penanganan yang serius.
Jaksa penuntut umum meminta Kaligis untuk diperiksa oleh pihak dokter independen dalam hal ini dokter dari IDI untuk menjaga objektivitas hasil pemeriksaan.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh pihak majelis hakim dan pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan kembali.
Seperti diketahui, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni.
Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015.
KPK pun langsung menetapkan tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai tersangka penerima suap serta Gerry sebagai pemberi suap.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai pemberi suap dan menjemput paksa serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem itu tanggal 14 Juli 2015.