Kabar24.com, JAKARTA- Sutan Bhatoegana tidak menerima vonis Pengadilan Tipikor yang diberikan kepadanya dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sutan divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidier 1 tahun dianggap tidak sesuai atas kasus suap Anggadan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013.
"Sikap kita pasti banding, ya," ujar kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana, ketika putusan selesai dibacakan di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Eggy menilai hakim yang menyidangkan perkara kliennya tersebut memberikan putusan yang sesat.
"Tadinya kalau dikasih kesempatan saya akan ngomong bahwa terbuktilah sidang ini sesat. Dibuktikan secara logis dan ilmu hukum," tegas Eggy.
Eggy menyayangkan penilaian hakim yang menolak semua pledoi yang disampaikan.
"Mereka menolak semua pledoi, tapi pertimbangan yang lain menerima dalam pengertian dakwaan kedua primer tidak terbukti. Nah dakwaan itu kan usaha saya sebagai pledoi, tapi, kok, dinyatakan pledoi saya ditolak. Ini kan inkonsisten," papar Eggy.