Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun oleh Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidier 1 tahun kepada Sutan Bathoegana, terdakwa kasus suap Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubaha (APBNP) tahun 2013.
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA- Majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi memutuskan vonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidier 1 tahun kepada Sutan Bathoegana, terdakwa kasus suap Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubaha (APBNP) tahun 2013.

Sutan terbukti menerima uang sebesar US$140 ribu dari mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Selain itu Sutan juga terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Sutan terbukti pula mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dalam putusannya, beberapa poin yang memberatkan Sutan dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya, antara lain sikapnya bertolak belakang dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mencerminkan sikap anggota dewan yang terhormat, serta dianggap tidak kooperatif berbelit dalam proses penyidikan.

Sementara poin yang meringankan dakwaan adalah memiliki tanggunggan keluarga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper