Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Siap dengan Hasil Putusan Sidang

Sidang putusan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana digelar hari ini Rabu, (19/8/2015), di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Sutan Bhatoegana/Antara-Reno Esnir
Sutan Bhatoegana/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA- Sidang putusan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana digelar hari ini Rabu, (19/8/2015), di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Sutan menyatakan siap menjalani sidang pembacaan putusan hari ini.

"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Rabu (19/8/2015).

Dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut Sutan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan Jaksa tentang penerimaan uang, mobil serta tanah dan bangunan tersebut.

"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" ujarnya.

Sidang putusan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidang masih belum dimulai. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi akan membacakan putusan terhadap Sutan.

‎Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper