Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang pra peradilan OC Kaligis yang sempat tertunda, kembali digelar pada Selasa (18/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 27 pengacara datang sebagai kuasa hukum Kaligis dalam sidang pra peradilan ini.
Pihak OC Kaligis menggugat KPK terkait penanganan kasus PTUN Medan.
Menurut Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Kaligis, proses penangkapan Kaligis oleh KPK tidak sah karena dilakukan tanpa penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan pemeriksaan Kaligis sebagai tersangka.
"Dilakukan [penangkapan] tanpa adanya bukti yang cukup," ujar Johnson. KPK baru menyita telepon selular Kaligis setelah pengacara tersebut ditahan.
Pihak Kaligis juga mempersoalkan proses penangkapan Kaligis pada 14 Juli 2015 lalu di hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut Johnson petugas tidak memperlihatkan surat penangkapan saat membawa Kaligis ke KPK.
Saat tiba di KPK, Kaligis baru mengetahui statusnya sebagai tersangka.
"Penyidik menunjukkan beberapa surat antara lain, sprindik sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, yang ditanda tangani Taufiequrrahman Ruki dan Direktur Penyidikan A. Damanik, dan surat perintah penahanan," ujarnya.
Kaligis juga menggugat KPK atas larangan bertemu kuasa hukum dan keluarga.
"Melarang untuk bertemu pemohon. Pemohon dalam isolasi sejak 14 Juli samlai 21 Juli 2015," ujar Johnson.
Kaligis mengajukan pra peradilan terhadap KPK karena merasa penangkapannya tidak sesuai prosedur.
Sidang yang sedianya dilakukan tanggal 10 Agustus yang lalu ini ditunda hingga hari ini Selasa (18/8/2015) karena pihak KPK tidak menghadiri sidang dan meminta adanya penundaan.
Ini Isi Gugatan Kaligis ke KPK
Sidang pra peradilan OC Kaligis yang sempat tertunda, kembali digelar pada Selasa (18/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eka Chandra Septarini
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium