Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah memberi royalti sebesar 40% kepada inventor yang melakukan riset hingga tahap scale-up dan masuk ke industri.
“Selama ini royalti yang dibayarkan oleh pihak industri ke inventor, masuk pada institusinya atau lembaga pemerintah. Jadi, para inventor tidak dapat apa apa. Berdasarkan peraturan menteri keuangan, 40% dari royalti itu ke inventornya, 60% pada institusinya,” kata Nasir usai acara puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dikatakan, royalti tersebut berlaku sepanjang hasil penilitian masih dipakai industri.
"Jadi ini bisa dibawa mereka kalau sudah pensiun dari industri."
Kebijakan tersebut, menurut Nasir, telah diberikan sejak Februari 2015. Hal ini untuk mendorong hasil riset yang dapat diterapkan ke sektor industri, agar penelitian yang dilakukan oleh inovator berguna bagi masyarakat.