Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP HAKIM PTUN: KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda 2 Minggu. Ini Alasannya

KPK meminta sidang praperadilan OC Kaligis yang sedianya dilaksanakan hari ini Senin (10/8/2015) ditunda hingga dua minggu ke depan.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK meminta sidang praperadilan OC Kaligis yang sedianya dilaksanakan hari ini, Senin (10/8/2015), ditunda hingga dua minggu ke depan.

KPK meminta penundaan dengan alasan perlu waktu untuk pengumpulan bukti, saksi, dan berkas administrasi lainnya.

Hal tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 7 Agustus 2015.

Pihak KPK sendiri telah menerima surat panggilan terkait sidang praperadilan OC Kaligis ini sejak 31 Juli 2015.

Menurut pihak kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPK.

"Surat sudah layak disampaikan kepada KPK. Kami tidak bisa menerima karena menganggap KPK sudah terbiasa menghadapi hal-hal seperti itu." ujar Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Humprhey berpendapat bahwa KPK menunjukkan arogansinya sebagai sebuah lembaga.

Permintaan penundaan sidang selama dua minggu tidak wajar menurut Humphrey.

"Dua minggu sangat tidak wajar. Besok harus sidang praperadilan." tambah Humprhey.

OC Kaligis didampingi lebih dari 100 advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia sebagai kuasa hukumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper