Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memanggil dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian terkait dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, M. Iqbal mengatakan penyidik telah mengagendakan pemanggilan dua saksi yang berasal dari pihak Kemenperin.
"Hari ini kita akan memanggil dua saksi dari kementerian. Pejabat semua," katanya.
Iqbal enggan merinci identitas dua saksi yang hendak dimintai keterangan itu."Yang penting level pejabat di Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan".
Dalam perkara ini, polisi menyebut ada 18 kementerian dan 114 izin yang terlibat proses dwelling time. Baru Kementerian Perdagangan yang diusut oleh penyidik Satgasus Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengusutan tersebut, Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta.
Kemudian, seorang pekerja harian lepas Kemendag Musyafa, dua pengusaha importir, Mingkeng dan Lusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel