Kabar24.com, JAKARTA--Pegawai negeri sipil di lingkukan Kementerian Pertahanan diperbolehkan melakukan poligami dengan beberapa syarat. Ketentuan tersebut berlaku sejak Juli 2015.
Berdasarkan copy salinan surat yang beredar di media sosial, legalitas poligami tersebut diatur dalam surat nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan.
Surat tersebut diteken oleh Sekjen Kepala Biro Kepegawaian Brigjen Sumardi. "Sudah berlaku mulai 22 Juli 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Jundan Eko seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (7/8/2015).
Adapun syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Harus memenuhi tiga syarat komulatif:
- Ada persetujuan dari istri.
- Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
4. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakn secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.
5. PNS pria yang akan beristri lebbih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Apabila ketentuan persetujuan/izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.