Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut berkomentar terkait polemik pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah agar masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kalau menurut saya menghina Presiden salah dong. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh mimpin malah dihina-hina," kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Kalau mengkritik, kata Hendro, berbeda dengan menghina. "Mengkritik itu misal bilang saudara salah, itu kritik. Boleh. Tapi kalau [berkata] lu Presiden bangsat, itu menghina. Masak orang maki-maki Presiden kita biarkan, ya tidak boleh dong," kata Hendro.
Hendro mengungkapkan penghinaan itu mengarah ke pribadi bukan hanya presiden, siapa saja kalau menghina harus dihukum. Bahkan menurut dia di seluruh dunia, menghina Presiden itu ada pasalnya.
"Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau tidak, saudara pukul orangnya kan jadi masalah," katanya.
Mengenai anggapan pasal penghinaan presiden mengganggu kebebasan demokrasi, Hendro menegaskan tidak.
"Harus dibedakan antara kritik dengan menghina. Harus terang dalam undang-undang, kalau bilang Presiden salah. Itu mengkritik," kata Hendro.