Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.
Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memperpanjang kembali masa pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada 2015.
“Kami mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah dibuka untuk kali kedua setelah masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup pada 3 Agustus 2015 pukul 16.00 waktu setempat,” katanya di Kantor Bawaslu, Rabu (5/8).
Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut bisa dikuhusukan untuk tujuh daerah yang hingga saat ini hanya ada calon tunggal.
Sesuai dengan data KPU, daerah-daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda.
Terkait berapa lama masa pendaftaran tersebut, Bawaslu akan menunggu keputusan KPU.
“Lama perpanjangannya terserah KPU karena menyangkut masalah tahapan berikutnya. Tapi hingga saat ini, masa perpanjangan kedua pendaftaran calon kepala daerah mengerucut tujuh hari mulai 6 Agustus 2015.”