Kabar24, JAKARTA--Gubenur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mangkir dalam agenda penyidikan perdana (4/8) setelah ditahan terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain, OC Kaligis. Kepada media pengacara Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya kelelahan akibat dicecar pertanyaan pada penyidikan selama sembilan jam Senin (3/8) petang kemarin.
Razman meminta penjadwalan ulang untuk kliennya Rabu (5/8) pukul 10.00. "Kondisi fisik dan psikologis-nya (Gatot) kurang bagus sehingga minta waktu untuk istirahat." ujarnya kepada media di Gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.