Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP DWELLING TIME: Order Presiden Cuma Satu

Kepolisian terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time. Dalam dua pekan terakhir ini saja sudah mengantongi lima tersangka.
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time. Dalam dua pekan terakhir ini saja sudah mengantongi lima tersangka.

Kencangnya pengusutan kasus tersebut tak lain karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlanjur geram melihat lambannya proses dwelling time yang menyita waktu hingga 5,5 hari. Padahal, di negara lain cukup sehari.

"Presiden ordernya cuma satu, cari masalahnya, habis itu berikutnya urusan Presiden," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Khrisna Murti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (2/8/2015) malam.

Menurut dia Polri, sesuai perintah Presiden, hanya membongkar persoalan-persoalan yang kerap terjadi pada dwelling time selama ini. Urusan memperbaiki sistem, ujar Khrisna, bukan lagi ranah Polri.

"Presiden terbuka matanya, rakyat terbuka matanya, tugas kita [Polri] hanya membuka kasus ini semua, yang memperbaiki negara, kita buka matanya saja," katanya.

Pada da Juni lalu, Presiden Jokowi marah usai melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok karena lamanya dwelling time. Barang yang masuk di pelabuhan mesti melewati berbagai lapisan birokrasi.

Selang beberapa waktu kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menerjemahkan kemarahan Presiden itu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Dirkrimsus, dan Polres Pelabuhan guna mengusut kasus dwelling time

Penggeledahan

Satgas dipimpin oleh Kombes Pol. Khrisna Murti, Kombes Mujiyono, serta Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Dalam dua pekan terakhir, diawali dengan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, satgasus juga telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut.

Kelima tersangka masing-masing adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif  Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie Mariati (L).

Sementara itu, polisi juga tak menafikan penyelidikan ke instansi lain yang berhubungan dengan dwelling time. Mengingat ada tiga tahap dalam dwelling time itu yakni pre clearance, customs clearance, dan post clearance.

Dari tahap itu ada 114 izin yang melibatkan 18 kementerian terkait. Namun, penyidikan kali baru menyentuh pre clearance dengan sasarannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper