Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong Berhenti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyetujui pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati daerah itu periode 2010-2015.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara

Bisnis.com, REJANGLEBONG -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyetujui pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati daerah itu periode 2010-2015.

Persetujuan dewan terhadap pemberhentian pimpinan di daerah itu terungkap dalam rapat paripurna yang digelar dalam sidang paripurna dewan, Sabtu dengan dihadiri Wakil Bupati Syafewi dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Abu Bakar.

"Setelah persetujuan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2010-2015 ini disetujui dewan, maka selanjutnya persetujuan ini akan segera dikirimkan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu," kata Abu Bakar.

Masa jabatan bupati dan wakil bupati setempat kata dia, akan berakhir pada 17 September mendatang dan sesuai dengan UU No.23/2014, tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam pasal 79 ayat (1).

Untuk masa jabatan Bupati Suherman dan Syafewi akan berakhir pada 17 September mendatang, sesuai dengan ketentuan UU No.23/2014, pasal 79 ayat satu menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan.

Dalam persidangan yang diikuti 27 anggota dari 30 anggota DPRD Rejanglebong, ini sempat terjadi perdebatan, karena ketidakhadiran Bupati Suherman dan hanya diwakilkan kepada Wabup Syafewi, setelah sempat diskor selama 15 menit akhirnya sidang dilanjutkan dengan pihak dewan langsung menyatakan persetujuannya.

Sementara itu Wabup Syafewi usai persidangan mengatakan, bahwa pengumuman penyampaian pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan mekanisme yang telah ditetapkan Undang-undang.

"Inikan mekanisme Undang-undang dan ini juga akan disampaikan kepada KPU sebagai syarat menjelang pelaksanaan Pilkada. Sedangkan ketidakhadiran pak bupati karena sedang ada urusan di Jakarta, dan diwakilkan kepada Wabup dilengkapi dengan surat mandat," ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper