Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bersikukuh Tunda 13 Pilkada

KPU bersikukuh bakal menunda pelaksanaan pilkada di 13 daerah jika dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015 tidak ada penambahan bakal pasangan calon.nn
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — KPU bersikukuh bakal menunda pelaksanaan pilkada di 13 daerah jika dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015 tidak ada penambahan bakal pasangan calon.

Sebanyak 13 daerah yang pilkadanya terancam ditunda hingga 2017 itu adalah Blitar, Purbalingga, Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Timor Tengah Utara, Serang, Asahan, Pacitan, Pegunungan Arfak, serta Kota Surabaya, Mataram, dan Samarinda. Adapun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum ada yang mendaftar.

Husni Kamil Manik, Ketua KPU, mengatakan penundaan itu sudah sesuai dengan UU No. 8/2015 tentang Pilkada.

“Dalam beleid tersebut tidak memfasilitasi opsi lain selain menunda pilkada jika hanya ada satu pasangan calon,” katanya saat penandatanganan MoU dengan Kemenristek Dikti untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Kantor KPU, Kamis (30/7).

Tapi jika 15 daerah atau sebagian dari daerah tersebut telah memenuhi persyaratan—dua pasangan calon atau lebih—KPU akan melanjutkan proses pilkadanya.

“Jika telah memenuhi persyaratan, kami akan muarakan dalam satu periode pilkada, 9 Desember 2015, meski prosesnya berbeda,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.
Namun demikian, Komisi II DPR menganggap penundaan pilkada—karena hanya ada calon tunggal—yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015 itu bertentangan dengan UU No. 8 tentang Pilkada.

Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, menjelaskan pasal 89 A butir 3 PKPU yang mengatur penundaan pelaksanaan pilkada itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menyatakan pelaksanaan Pilkada 2015 harus serentak karena tidak memuat klausul penundaan.

“Untuk itu, kami akan memanggil KPU setelah masa perpanjangan pendaftaran usai. Kami akan duduk bersama mencari solusi atas pertentagan pasal penundaan pilkada,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai Pilkada 2015 di 269 daerah tidak terlaksana serentak hanya karena tidak munculnya rivalitas calon. “Jika tidak serentak, maka pilkada berisiko dipolitisasi atau sengaja ditunda untuk menggagalkan salah satu pasangan calon yang dinilai kuat.”

Risiko politisasi berupa sabotase pelaksanaan pilkada juga pernah disampaikan oleh Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem).

“Aturan itu memfasilitasi sabotase pelaksanaan pilkada. pesaing bisa saja mengurungkan niatnya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah agar pilkada ditunda,” kata Titi.

Dengan demikian, kata Titi, pemerintah, DPR, dan KPU harus mengupayakan payung hukum yang memberikan solusi atas adanya calon tunggal dalam pilkada.

“Jika tidak, bukan tidak mungkin penyelenggaraan pilkada bakal tersandera hanya karena calon tunggal.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper