Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Dahlan Iskan Mempraperadilankan Kejati DKI

Tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.

"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak," tutur Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril optimistis akan memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pasalnya menurut Yusril, sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka sudah masuk dalam objek praperadilan.

"Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," kata Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper