Kabar24.com, JAKARTA--Gerakan untuk mencopot Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengemuka karena sepak terjangnya dinilai melemahkan gerakan anti-korupsi. Bahkan, muncul gerakan tagar #CopotBuwas di media sosial.
"3 bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti-korupsi dilemahkan," demikian tulis siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (16/7/2015).
Menurut ICW, setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat di antaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial.
"Pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dituduhkan kepada aktivis ICW," tuturnya.
Lebih lanjut ICW menyampaikan, "Kita boleh sama-sama meradang. Para aktivis yang bersusah payah memberantas korupsi, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ecek-ecek. Sementara para koruptor yang merampas uang negara ratusan miliar malah sulit dijerat hukum. Di mana keadilan dan penegakan hukum yang objektif itu?"
ICW berpendapat kriminalisasi terhadap 49 orang itu menjadi ancaman besar bagi para aktivis yang bergiat di gerakan anti-korupsi. Semua persoalan ini muncul saat Budi Waseso jadi Kabareskrim.
"Sejauh ini Budi Waseso hanya mengungkap 4 kasus korupsi, dengan tidak lebih dari 10 orang tersangka. Belum ada satupun dari mereka yang diproses di pengadilan. Sementara itu, aktivis anti-korupsi dan pejabat negara yang bekerja menjaga negara agar bersih dari korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka."
Oleh karena itu, ICW menuntut Presiden agar:
1. Segera mencopot Budi Waseso sebagai kabareskrim Mabes Polri,
2. Hendaknya mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total,
3. Membentuk badan independedn yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Isi petisinya di:
www.change.org/copotbuwas
Ayo bantu sebarkan!