Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Langsung Ajukan Banding

Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Langsung Ajukan Banding
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar. Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa kasus penipuan terhadap 23 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tersebut langsung mengajukan permohonan banding.

"Karena kami menyadari hal ini untuk mengembangkan usaha dan kepentingan mitra. Kami akan lakukan upaya banding," ujar Andianto kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.

Selain memvonis Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga direktur PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki Setiabudi (8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar); Yulinda Tjendrawati Setiawan (6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar); dan Cece Kadarisman (10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar).

Tapi ketiga direktur PT Cipaganti tersebut belum menentukan pilihan untuk melakukan banding. Mereka memilih memanfaatkan waktu yang disediakan selama tujuh hari untuk berpikir.

Selama sidang, empat terdakwa yang mengenakan rompi khusus itu terus menundukkan kepala. Sementara itu, ratusan mitra koperasi yang menjadi korban penipuan PT Cipaganti memadati ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, mereka bersorak selama beberapa detik.

Kuasa hukum Andianto, Jhon S.E. Pangaribuan, mengatakan tidak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seberat itu kepada kliennya. Ia menilai putusan hakim yang menghukum kliennya dengan Undang-Undang Perbankan sangat keliru.

"Enggak nyangka, kok, Undang-Undang Perbankan diterapkan di sini. Karena koperasi itu mempunyai izin tersendiri. Tapi apa pun pertimbangan hakim akan kami hargai. Dan, kami sudah menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujar Jhon kepada wartawan seusai sidang.

Selain itu, ia mengaku heran terhadap majelis hakim yang sama sekali tidak menyinggung masalah pertimbangan perdata dalam kasus kliennya.

"Satu hal lagi, saya justru tidak melihat pertimbangan tentang perdata atau pidana. Padahal selama ini eksepsi kami menganggap ini perdata. Tapi sampai detik ini tidak dipertimbangkan," katanya. "Kami yakin ini kasus perdata. Urusan perjanjian."

Dalam pembacaan uraian putusan, Kasianus mengatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang koperasi dan Undang-Undang Perbankan.

Kasianus mengatakan, pada saat menghimpun modal dari masyarakat, koperasi itu tidak patuh kepada peraturan dan perundangan yang mengatur masalah perkoperasian. "Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat telah menyimpang dari aturan tentang penyelenggaraan penyertaan modal," kata Kasianus.

Sementara itu, jaksa penutut umum akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga direktur PT Cipaganti. Sebab vonis itu dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dihukum 25 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. "Kami juga akan melakukan banding. Khusus untuk terdakwa kedua, ketiga, dan keempat," ujar jaksa Hartawan.

Keempat petinggi Cipaganti tersebut didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada sebesar Rp 4,7 triliun. Dana tersebut dihimpun sejak 2007 hingga 2014 dari 20 ribu nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper