Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ayo, Laporkan Masalah ke Presiden di www.laporpresiden.org

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kanal www.laporpresiden.org untuk menampung keluhan dan masukan dari masyarakat.
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kanal www.laporpresiden.org untuk menampung keluhan dan masukan dari masyarakat.

Jokowi percaya masukan yang datang dari masyarakat itu bermanfaat untuk menentukan kebijakan tepat dan keadaan menjadi lebih baik.

Menurut Jokowi, kanal itu melengkapinya dari akun Facebook dan Twitter yang selama ini dia mainkan.

"Setiap bulan saya akan menerima rangkuman laporan itu," katanya dalam akun Facebooknya, Senin (13/7/2015).

Dikatakan, kanal saluran komunikasi itu merupakan hasil karya anak bangsa. Setiap laporan yang masuk, kata Jokowi, bisa ditanggapi oleh masyarakat lain.

Untuk itu, ujar Jokowi, dia meminta masyarakat memanfaat kanal.

"Mari terus bekerja dan mengawal pembangunan bersama," katanya.

Sebelumnya, Deputi II Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, mengatakan selain laporpresiden.org masyarakat bisa melapor ke lapor.go.id untuk menyalurkan keluhan soal kualitas pelayanan publik.

Yanuar menambahkan, dua situs tersebut sudah terintegrasi satu dengan lainnya. Bedanya, laporpresiden.org merupakan inisiasi publik. Sementara lapor.go.id ialah buatan pemerintah. Sifat kedua situs itu saling melengkapi.

“Situs lapor.go.id digunakan juga menindaklanjuti semua laporan yang masuk melalui laporpresiden.org,”ujarnya.


Menurut Yanuar, meski laporpresiden.org merupakan inisiasi publik, pemerintah tak bermaksud meniadakan situs tersebut dengan meluncurkan lapor.go.id. Justru, pemerintah ingin menghubungkan sistem pengaduan nasional dengan membentuk lapor.go.id.

“Semua demi mewujudkan tata kelola pengaduan publik yang terintegrasi,” dia menambahkan.

Program pengaduan lewat internet ini, kata Yanuar, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper