Kabar24.com, JAKARTA - Tim buru sergap Kepolisian Resor Kota Kediri membekuk Koko, pengusaha tersangka kasus pencabulan belasan anak di bawah umur. Dia diringkus di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, saat hendak kabur ke luar negeri, Senin siang, 13 Juli 2015.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin mengatakan pelaku ditangkap pukul 12.30 WIB saat check in di terminal keberangkatan internasional Bandara Juanda. “Pelaku hendak terbang ke Eropa,” kata Bambang.
Menurut Bambang polisi telah mencium gelagat Koko hendak melarikan diri sejak Sabtu malam, 11 Juli 2015, atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu pula Bambang mengaku memerintahkan anak buahnya agar mengawasi gerak-gerik tersangka, baik ketika sedang di kantor maupun di rumah.
Polisi juga membutunti mobil tersangka sejak dari Jombang hingga Bandara Juanda. Setelah berhasil diringkus, Koko langsung digelandang ke Polresta Kediri guna menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijebloskan ke tahanan agar tidak membuat ulah lagi.
Bambang menuturkan pelarian tersangka nyaris sempurna jika polisi tak bertindak sigap meminta Kantor Imigrasi melakukan pencekalan. “Kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan, tapi kami tolak,” kata Bambang.
Bambang membantah tudingan kepada polisi yang dianggap sengaja melindungi tersangka. Menurut dia langkah yang diambil penyidik harus hati-hati demi melindungi belasan korban yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini polisi telah mengidentifikasi jumlah korban pencabulan Koko sebanyak 15 anak. Namun untuk mempercepat pemberkasan, polisi hanya akan memeriksa lima korban saja. “Nanti korban lainnya akan kita periksa menyusul,” katanya.
Mau ke Kabur ke Eropa, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Ditangkap
Mau ke Kabur ke Eropa, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu