Kabar24.com, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero), pengelola tiga bandara yang ditutup terkait dampak abu vulkanik Gunung Raung, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Selaparang Mataram, memutuskan membebaskan biaya pendaratan pesawat.
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, menjelaskan pembebasan biaya ini diberikan kepada maskapai yang melakukan pengalihan pendaratan atau kembali ke bandara di seluruh bandara di bawah Angkasa Pura I.
"Kebijakan untuk meringankan beban maskapai yang harus menanggung biaya operasional lebih akibat dampak abu vulkanik Gunung Raung," jelas Indra, Jumat (10/7/2015).
Pembebasan biaya pendaratan ini berlaku sejak ditutupnya ketiga bandara kami tersebut mulai Kamis (9/7/2015) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Manajemen Garuda Indonesia Airlines memberlakukan kebijakan pembebasan biaya “cancellation fee”, “rebooking/reroute fee”, refund fee, “ADM fee” dan fee perubahan tiket lainnya bagi para penumpang yang telah memiliki jadwal penerbangan dari dan ke bandara yang terkena dampak Abu vulkanik tersebut.
Hingga saat ini, ada lima bandara yang ditutup yakni, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali; Bandara Internasional Lombok; Bandara Selaparang, Lombok; Bandara Blimbingsari, Banyuwangi; dan Bandara Notohadinegoro, Jember.
Berdasarkan informasi dari Puskom Kemenhub, penutupan tersebut berdasarkan NOTAM (Notice to Airmen) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.