Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri menggerebek satu rumah kontrakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor, yang berlokasi di Kampung Hegarmanah No 21 RT 01/06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penangkaran satwa langka dan dilindungi yang kemudian dijual lewat internet.
Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fananie, mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi petugas Australia Federal Police (AFP) dan Interpol yang mengatakan ada penjualan ilegal satwa langka dan dilindungi dari Indonesia melalui online. "Kami mendapat laporan jika satwa langka dan dilindungi yang dijual luas di Australia melalui internet berasal dari Indonesia," kata dia di lokasi, Selasa, 7 Juli 2015.
Yazid mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyidikan dan diketahui jika lokasi penangkaran dan penjualan satwa langka dan dilindungi tersebut di Dramaga, Kabupaten Bogor."Kami langsung menggerebek lokasi ini, dan menangkap satu orang YY, 28 tahun, yang diduga bertugas untuk menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut," kata dia.
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 30 ekor ular Condrophyton viridis atau ular piton hijau Papua, 1 biawak Doerus atau biawak ekor biru, 3 ekor biawak hijau papua, dan satu ekor kadal payung asal Papua. Dari 30 ekor Condrophyton viridis ini terdiri atas 15 ekor condro dewasa dan 15 ekor condro anakan, yang semuanya merupakan binatang langka asal Papua dan Kepulauan Aru.
Menurut Yazid, pihaknya juga masih mendalami dan mengembangkan kasus penjualan satwa langka tersebut. Polisi masih menunggu pemilik rumah kontrakan yang diketahui mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor. Peran pria berinisial RD pemilik kosan dan pemilik binatang langka ini masih didalami karena tidak berada di tempat. "YY, orang yang menjaga dan merawat satwa langka dari Papua dan Kepulauan Aru sudah kami tetapkan sebagai tersangka, " ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari YY, bisnis penangkaran dan penjualan binatang langka dan dilindungi asal Papua tersebut sudah terjadi sejak 2012. Untuk ular jenis condrophyton anakan atau yang masih kecil mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan untuk ular dewasa tergantung harga dari komunitas dan pecintanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 40 juncto pasal 21 Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan semua satwa langka ini juga kami serahkan dan titipkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus penjualan satawa langka itu kepada pihak kepolisian. "Mabes polri yang menangani kasusnya, kami hanya dititipkan barang bukti hewan dan binatang langka untuk dirawat," kata Ari.
Ari mengaku jika satwa langka yang diperjualbelikan melalui jaringan situs online tersebut merupakan binatang yang langka dan dilindungi. "Jadi tidak sembarangan binatang-binatang ini bisa dipelihara, lantaran langka dan dilindungi," ucap dia.
Jual Binatang Langka Indonesia Hingga Australia, Kontrakan Mahasiswa Digerebek Polisi
Jual Binatang Langka Indonesia Hingga Australia, Kontrakan Mahasiswa Digerebek Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Balik Arah BlackRock Borong Saham Antam (ANTM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
59 menit yang lalu
Update Terbaru Kasus Korupsi LPEI, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun
10 jam yang lalu