Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan KIDP Soal Permenkominfo Dimentahkan Hakim

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyelenggaraan multipleksing dimentahkan oleh majelis hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran atau KIDP melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyelenggaraan multipleksing dimentahkan oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengatakan posita dan petitum dalam berkas penggugat tidak memiliki keterkaitan. Pertimbangan tersebut sama seperti jawaban, sehingga tergugat dinilai mampu membuktikan dalilnya.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (7/7/2015).

Dalam perkara No. 524/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tersebut KIDP menggugat Kemenkominfo karena telah mengeluarkan Permenkominfo No. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Penggugat menilai isi dan substansi regulasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/2011. Padahal, peraturan tersebut sudah tidak berlaku setelah diuji materi oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan No. 38P/HUM/2012 dan Putusan No. 40P/HUM/2012.

Salah satu ketidaksesuaian posita dan petitum tersebut pada poin kerugian immaterial. Penggugat menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp10 miliar kepada tergugat sebagai syarat utama dari sebuah gugatan PMH. 

Majelis menilai tuntutan ganti rugi tersebut tersebut tidak berdasar. Terlebih, penggugat tidak bisa membuktikan dasar kerugian tersebut secara terperinci dalam berkas gugatannya.

Padahal, majelis telah menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat pada 10 Maret 2015.

Dalam eksepsinya, tergugat menganggap PMH yang diajukan terhadap badan administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim menilai objek gugatan penggugat masuk ke dalam ranah hukum perdata bukan tata usaha negara, meskipun PMH tersebut dilayangkan kepada suatu badan negara.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum KIDP Nawawi Bahrudin kecewa atas putusan majelis hakim. Bukti berupa dokumen maupun keterangan saksi ahli yang telah diajukan tidak menjadi pertimbangan.

"Pertimbangan majelis hakim hanya berdasarkan dalil tergugat saja," kata Nawawi.

Pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Harapannya, pengadilan tinggi bisa mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi ahlinya.

Sementara itu, perwakilan dari Kemenkominfo Zeni mengapresiasi putusan majelis. Pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang akan diajukan penggugat. "Kami ikut KDIP saja, kalau mereka ingin banding ya siap ajukan kontra memori." 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper