Bisnis.com, DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok membekuk komplotan penipuan jual beli tanah dengan cara memalsukan akta jual beli (AJB).
Kapolresta Depok Dwiyono mengatakan modus para pelaku mengiklankan di beberapa media terkait penjualan tanah tersebut. Setelah itu, pelaku berkomunikasi dengan korban dan sepakat mengecek lokasi tanah.
"Selanjutnya korban mendatangai tempat kejadian perkara di Kampung Kandang, Kelurahan Durenseribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok," ujarnya di Mapolresta Depok, Selasa (7/7/2015).
Adapun, korban kasus penipuan tersebut berinisial CH (68) yang telah tertipu Rp852,58 juta. Sementara komplotan pelaku antara lain SMD (44), SPR (41), EMP (45), CCP (44), ED (46), ACP (40), AEP (50), AJY (43), YY (45), JMD (43) dan ID.
"Para pelaku menipu untuk tujuan mencari mata pencaharian karena mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Dwiyono mengatakan para pelaku dalam melakukan aksinya itu masing-masing memeroleh uang sekitar Rp20 juta. Saat beraksi, pelaku ED (46) berperan sebagai penggarap dan ACP (40) sebagai ketua RT.
Menurutnya, dari 12 tersangka pihaknya saat ini baru berhasil membekuk delapan orang. Empat di antaranya masih buron.
"Para pelaku dijerat pasal 378 Jo pasal 55 Ayat (1) dan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.